Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi

3:42 PM

Related post



ImageBanding yang dilakukan terdakwa kasus video asusila Nazriel Ilham alias Ariel Peterpen ditolak Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat banding justru mengukuhkan vonis Pengadilan Negeri Bandung atas terdakwa bernama lengkap Nazriel Irham itu, selama 3,5 tahun penjara.


"Jadi intinya banding terdakwa NI (Ariel) ditolak. Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011. Jadi, terdakwa NI tetap (dihukum) tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto di kantornya, Senin (25/4).


Selain hukuman penjara, ia melanjutkan, pengadilan banding juga menguatkan hukuman denda untuk Ariel. "Hukuman dendanya juga dikuatkan tetap sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan."


Joko menyebutkan vonis untuk kedua terdakwa diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Ketua Majelis Sjam Amansjah pada Selasa (19/4). Putusan Pengadilan Tinggi untuk Ariel bernomor 67/Pid/2011/PT.Bdg dan untuk Rejoy bernomor 68/Pid/2011/PT.Bdg.


"Saya sendiri baru menerima pemberitahuan putusan banding untuk para terdakwa ini baru hari ini," katanya. Selanjutnya, panitera Pengadilan Negeri Bandung akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak Ariel dan Kejaksaan Negeri Bandung.


"Nah, nantinya terserah para pihak sendiri apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan Pengadilan Tinggi itu," kata Joko.


Hanya saja, ia juga mengingatkan para pihak agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan banding diterima. "Kalau lewat 14 hari para pihak tidak juga mengajukan kasasi maka putusan banding jadi inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tandasnya.


Senin 31 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum seperti diatur pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi.


Ariel divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.(tempo)

Terimakasih telah membaca Banding Ariel Ditolak Pengadilan Tinggi. ikuti terus Gossip Hanya ada di bo-la.blogspot.com

 

Berita Selebritis Indonesia Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger